Jakarta,TarungNews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) melimpahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi besar anatara lain batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kortastipidkor, Irjen Totok Suharyanto menyampaikan, pelimpahan itu dilakukan dalam rangka sinergi antar aparat penegak hukum.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," kata Totok dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu (11/7).
Totok mengatakan, selama proses penanganan oleh Polri, Kortastipidkor telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua ahli.
Ia juga menyebut, di salah satu titik penggeledahan, mereka telah melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara kita telah tetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," tegas Totok.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Rudi juga menjelaskan masyarakat menaruh perhatian besar terhadap perkembangan tiga perkara tersebut. Karena itu, kedua institusi sepakat mempercepat proses penyelesaiannya.
"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.
037,tarungnews.com