• Rabu, 21 Oktober 2026

Polres Cianjur Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dan Tetapkan 38 Tersangka dalam Kurun Waktu Satu Bulan

Polres Cianjur Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dan Tetapkan 38 Tersangka dalam Kurun Waktu Satu Bulan Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menyampaikan hasil pengungkapan ini dalam keterangan pers di Mapolres Cianjur, dikutip Kamis (13/8/ 2026). DOK Humas

Cianjur,TarungNews.com - Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak pertengahan Juli hingga pertengahan Agustus 2026.

Dari rangkaian penindakan tersebut, sebanyak 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan, beserta penyitaan barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga ribuan butir obat-obatan terlarang.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20391/polres-cianjur-ringkus-pelaku-penusukan-di-pasar-ramayana-barang-bukti-pisau-dan-obat-keras-disita.html

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menyampaikan hasil pengungkapan ini dalam keterangan pers di Mapolres Cianjur, dikutip Kamis 13/8/2026). Ia menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur kepada masyarakat. Di sisi lain, ia juga menyampaikan rasa prihatin atas masih maraknya peredaran gelap barang terlarang di wilayah hukumnya.

“Alhamdulillah, rasa syukur ini turut disertai rasa miris, bahwa ternyata di wilayah hukum Kabupaten Cianjur masih cukup banyak praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang berhasil kami ungkap,” ujar Alexander.

Dalam kurun waktu sebulan penuh penindakan, Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap 22 perkara terkait sabu dengan 29 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita mencapai 479,36 gram atau hampir setengah kilogram. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan setidaknya 10.000 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20267/kapolres-cianjur-pimpin-langsung-operasi-gabungan-penertiban-knalpot-tidak-standar.html

Selain sabu, kepolisian juga memproses tiga perkara terkait ganja dan tembakau sintetis dengan total barang bukti mencapai 17 kilogram. Terkait peredaran tembakau sintetis, petugas tidak hanya menyita barang siap edar, melainkan juga berhasil membongkar lokasi pengolahan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cilaku.

“Yang membuat kami prihatin, di Kecamatan Cilaku kami temukan bukan hanya barang jadi semata, melainkan juga peralatan pengolahan lengkap — mulai dari semprotan pewarna hingga bahan pencampur berupa alkohol. Barang yang sudah dikemas rapi dalam kemasan kecil siap diedarkan pun berhasil kami gagalkan,” tutur Kapolres.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20133/jaringan-pengedar-sabu-antarpulau-berhasil-dibongkar-polres-cianjur-dan-bnnk-3-pelaku-diringkus.html

Selain narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, pihak kepolisian juga menyoroti perubahan pola peredaran obat keras terbatas yang kini beralih modus. Jika sebelumnya pengedar beroperasi menetap di satu lokasi, saat ini mereka banyak bergerak berpindah-pindah dengan membawa tas gendong, sekaligus memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pembeli secara lebih luas.

Atas perbuatannya, keseluruhan 38 tersangka yang berperan mulai dari pemilik barang, pengedar, hingga pengolah dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Para tersangka terancam hukuman pidana paling berat hingga penjara seumur hidup.

Di sisi lain, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Bagi warga yang terjaring pemeriksaan dan terbukti membawa obat keras dalam jumlah kecil untuk konsumsi pribadi, Polres Cianjur berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cianjur guna mengarahkan mereka mengikuti program rehabilitasi, agar kembali sehat dan bermanfaat bagi lingkungannya.

080,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar