Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dan mendalami skandal dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di bank bjb yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 222 miliar.
Penyidik KPK bari-baru ini sedang memeriksa Sonny Permana, pimpinan cabang bank bjb Denpasar, sebagai saksi. Sonny sebelumnya menjabat sebagai group head humas Divisi Corporate Secretary bank bjb Pusat periode 2016-2023. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di kutip Selasa (29/7/2025).
KPK beberapa hari lalu telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi. Dalam pemeriksaan pada 23 Juli 2025 lalu, Yuddy dicecar pertanyaan soal penggunaan dana non-budgeter dalam pengadaan iklan tersebut
“Apakah dana tersebut diperuntukkan bagi pihak tertentu? Apakah ada pemberian kepada penyelenggara negara? Itu semua didalami,” tegas Budi Prasetyo.
Penyidik juga tengah mendalami peran para pengambil kebijakan, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Meski belum ada penetapan tersangka terhadap RK, keterkaitannya dalam pengambilan keputusan anggaran iklan sedang dianalisis.
“Penyidikan terus berkembang. Semua pihak yang terkait akan digali perannya untuk mendapatkan konstruksi hukum yang utuh,” terang Budi.
Budi juga mengatakan, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak dari Divisi Hukum bank bjb untuk mendalami aspek hukum terkait dana non-budgeter, termasuk Kepala Divisi Hukum bank bjb, Boy Pandji Soedrajat.
Menurut Budi, dugaan tindak pidana dalam pengadaan iklan tersebut bermula dari proses yang sudah direkayasa sejak awal penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pengadaan hingga penunjukan langsung pihak tertentu untuk memenangi proyek, tanpa melalui proses lelang yang semestinya.
“Kalau kita melihat kembali konstruksi perkara dalam pengadaan iklan di bank bjb ini ada pengkondisian ya dari sejak awal penyusunan HPS, kemudian pelaksanaan lelangnya, pelaksanaan pengadaannya yang diatur supaya tidak melalui lelang, sehingga juga bisa menunjuk pihak-pihak tertentu untuk dimenangkan dalam pengadaan iklan di bjb tersebut,” jelas Budi.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus korupsi pengadaan iklan di bank bjb, yakni Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec bank bjb Widi Hartoto.
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Red,tarungnews.com