• Minggu, 26 April 2026

Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Diperiksa KPK selama 7 Jam Terkait Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji

Kembali Eks Menag Yaqut Cholil Diperiksa KPK selama 7 Jam Terkait Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali periksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut selama 7 jam terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. (ist)

Jakarta,TarungNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali periksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut selama 7 jam terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Pemeriksaan oleh penyidik KPK berlangsung sejak pukul 09.18 hingga 16.18 WIB pada Senin (1/9/2025).

Yaqut Cholil di berondong 18 pertanyaan oleh penyidik KPK, Yaqut mengatakan, pemeriksaan merupakan pendalaman dari keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya pada pemeriksaan tanggal 7 Agustus 2025.

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya, jadi ada pendalaman,” ujar Yaqut seusai diperiksa.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18140/rumah-mantan-menag--yaqut-cholil-qoumas-digeledah-kpk-.html

Yaqut, enggan menanggapi pertanyaan soal Surat Keputusan (SK) yang mengatur pembagian kuota haji tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut dialamatkan langsung ke penyidik KPK.

“Kalau soal materi, saya menyampaikan keterangan pendalaman terkait dengan yang dulu ditanyakan pada pemeriksaan sebelumnya,” jelas Yaqut.

Ia juga menolak berkomentar soal dugaan aliran dana pihak travel haji dan umrah ke oknum Kementerian Agama.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18135/kpk-sebut-ada-aliran-dana-dari-asosiasi-agen-travel-sebagai-fee-kepada-oknum-di-kemenag.html

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), di daerah Condet, Jakarta Timur. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Dari hasil penggeledahan penyidik KPK menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan sejumlah dokumen.

KPK telah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meski belum menetapkan tersangka.

Beberapa langkah penyidikan sudah dilakukan, termasuk pencegahan pihak terkait ke luar negeri, penggeledahan kediaman ek Menag Yaqut Cholil, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, dan kantor Ditjen PHU Kemenag.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18134/kpk-sita-dokumen-dan-bbe-di-kantor-kemenag-terkait-kasus-korupsi-kuota-haji-yang-rugikan-negara-hingga-rp1-triliun.html

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan kuota 50:50.

Penyelidikan juga mendalami adanya aliran dana di balik penerbitan SK 130/2024. Diduga, agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota khusus.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK menegaskan akan menindak tegas pihak yang terbukti bersalah dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan ini.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar