• Jumat, 13 Maret 2026

Praperadilan Yaqut Cholil, Tidak Menghentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Praperadilan Yaqut Cholil, Tidak Menghentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Praperadilan Yaqut Cholil, Tidak Menghentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji. Ist

Jakarta,TarungNews.com - Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi kuota haji. Hanya saja, sidang tersebut ditunda atas permintaan Tim Biro Hukum KPK dengan alasan mengikuti 4 sidang praperadilan secara paralel hari ini.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan sidang ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026. “sidang kita tunda Selasa (3/3/2026). Kita panggil pukul 10.00 WIB,” katan Sulistyo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan praperadilan yang dilakukan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Termasuk, jika KPK memutuskan menahan Yaqut yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19415/cegah-atau-cekal-ke-luar-negeri-yaqut-cholil-qoumas-dan-gus-alex-diperpanjang-kpk.html

"Ya, bisa (Yaqut ditahan)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/2/2026).

Budi mengatakan, salah satu bukti penyidikan kasus korupsi kuota haji masih berjalan adalah hari ini KPK masih memeriksa saksi yang merupakan staf asrama haji Bekasi. Pemeriksaan saksi ini dilakukan di tengah ada jadwal sidang praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya kan (praperadilan) tidak mengganggu proses ya. Terbukti dengan hari ini kan juga ada pemanggilan saksi untuk perkara tersebut," kata Budi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19264/kpk-periksa-eks-menag-yaqut-cholil-selama-4-jam-namun-tidak-ada-penahanan.html

Budi tidak memastikan waktu persis akan melakukan penahanan terhadap Yaqut. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

"Nanti kami akan lihat perkembangannya seperti apa dan penyidik juga masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Kami paralel juga akan memonitor ya kawan-kawan auditor yang juga sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara," tegas Budi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19376/eks-menag-yaqut-cholil-diperiksa-bpk-terkait-kasus-kuota-haji.html

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stap Khusus Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi  pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar