Jakarta,TarungNews.com – Setelah resmi menetapkan tersangka Kepala Seksi Intelejen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan jalur importasi dan pengurusan cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar peran Budiman Bayu Prasojo (BBP) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai (DJBC).
Budiman Bayu Prasojo, diduga merupakan otak yang memberikan perintah kepada Salisa Asmoaji (AS) selaku pegawai pada Direktorat P2 DJBC menerima dan mengelola uang hasil korupsi.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
"Sejak November 2024 saudara SA diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir atas perintah saudara BBP selaku kepala seksi intelijen cukai P2 DJBC dan saudara SIS (Sisprian Subiaksono) selaku kepala subdirektorat intelijen penindakan dan penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Asep.
Asep mengatakan uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut, disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari BBP dan SIS. Uang tersebut, lanjut Asep, diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.
"Uang yang dikumpulkan dan kelola SA, diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak SIS menjabat sebagai kasubdit intelijen," ujar Asep.
Pada awal Februari 2026, kata Asep, BBP memerintahkan SA untuk “membersihkan” safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik, kata Asep, lalu melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud.
"Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper," tutur dia.
Berdasarkan fakta tersebut, penyidik KPK menyimpulkan BBP dan SIS secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026.
"Bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, maka pada Kamis 26 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan Saudara BBP sebagai tersangka," jelas Asep.
Budiman merupakan tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Enam tersangka yang lebih dulu di tetapkan tersangka oleh KPK antara lain:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL)
- Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS)
- Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL)
- Pemilik PT Blueray (BR) John Field
- Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND)
- Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tiga tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai, yakni RZL, SIS, dan ORL, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) UU KUHP baru, serta Pasal 12B terkait gratifikasi.
Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Red,tarungnews.com