Jakarta,TarungNews.com – Setelah melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yaitu Ismail Adham (ISM) selaku direktur operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum Asosiasi Kesthuri dilakukan penahanan pada Senin (8/6/2026.
"KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Taufik menjeskan kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.
“Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.
Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Taufik, penahanan kedua tersangka merupakan langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian penyidikan hingga pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Total tersangka pada kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 berjumlah 4 orang antara lain:
- Eks Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).
- Ismail Adham (ISM) selaku direktur operasional PT Makassar Toraja (Maktour)
- Asrul Azis Taba (ASR) selaku komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum Asosiasi Kesthuri
025,tarungnews.com