Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tiga tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan setelah diduga terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, pemerasan, hingga proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Dapotz Dariarma mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara yang sebelumnya telah ditangani.
"Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dua puluh hari ke depan di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," kata Dapot Dariarma, Rabu (24/6/2026).
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain:
- Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Ditjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025-Januari 2026
- RW, Direktur CV TAS selaku penyedia jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya
- SR, Direktur PT BKS.
Dapot menjelaskan, untuk Yosiandi Radi Wicaksono (YRW) bersama Dwi Purwantoro (DP) diduga memeras dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Ditjen SDA Kementerian PU. Dalam kasus ini, DP yang merupakan mantan Dirjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026 telah ditahan sejak 21 Mei 2026.
Sementara, dua tersangka lainnya yakni RW, Direktur CV TAS selaku penyedia jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya; dan JSR, Direktur PT BKS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Periode 2023-2025.
"Sedangkan peranan Saudara RW dan Saudara JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," tegas Dapot.
Penyidik juga telah menyita berupa 2 unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (AS), pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.
"Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," kata Dapot.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang pada sejumlah proyek di Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (21/5/2026). ). Kerugian negara dalam perkara ini lebih dari Rp 16 miliar.
Tiga orang yang di tetapkan tersangka antara lain: Dwi Purwantoro, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, Sekretaris Ditjen Cipta Karya, Riono Suprapto, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya berinisial AS.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, hingga rekayasa proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar. Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
“Penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka dan penahanan terhadap DP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau suap dan atau gratifikasi dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek Dirjen SDA KemenPU,” kata Dapot, Kamis (21/5/2026).
DP diduga memeras dan atau menerima suap berupa uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Ia juga diduga menerima dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek di Ditjen SDA. Selain DP, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan Sekretaris Ditjen Cipta Karya, Riono Suprapto, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya AS sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Ditjen Cipta Karya melalui rekayasa proyek fiktif yang menyebabkan negara merugi.
“Saudara RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar,” jelas Dapot.
DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.
029,tarungnews.com