• Minggu, 13 September 2026

KPK sebut Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Sebesar Rp3,5 Miliar

KPK sebut Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Sebesar Rp3,5 Miliar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Ist)

Jakarta,TarungNews.com – Penyidik KPK menduga Syah Afandin alias Ondim Bupati Langkat telah menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar, uang gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengangkatan jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) hingga pengadaan seragam SD.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memandang dugaan gratifikasi tersebut berpotensi berdampak pada masa depan pendidikan anak-anak dan kualitas pendidikan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20259/kpk-bupati-langkat-syah-afandin-dapat-fee-proyek-rp-11-milyar-dari-pengusaha-yaqub-abdhal.html

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” Kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026).

Taufik juga mengatakan uang senilai Rp3,5 miliar tersebut selain pengengkatan kepala sekolah (Kepsek) dan pengadaan seragam SD diduga uang gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta penempatan camat di sejumlah wilayah.

“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Langkat,” tegas Taufik.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20258/kpk-resmi-tetapkan-bupati-langkat-syah-afandin-menjadi-tersangka-.html

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka kepada Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqob Abdhal Al Muarif pada kasus tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Langkat pada 2025-2026,.

Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20254/bupati-langkat-syah-afandin-terjaring-ott-uang-ratusan-juta-diamankan-kpk.html

Sedangkan Yaqub Abdhal selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai 22 Juli 2026,” tandas Achmad.

Atas perbuatan tersangka, Syah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Yaqub dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan.

043,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar