Jakarta,TarungNews.com - Penyidik Kejagung melalui Tim Sembilan lakukan pemeriksaan tujuh saksi, pada Selasa (28/7/2026). Tujuh saksi tersebut di mintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dari tujuh saksi yang diperiksa, empat di antaranya merupakan penyidik dari kepolisian.
"Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta empat orang saksi dari Penyidik Kepolisan," kata Anang, Selasa (28/7/2026).
Anang menjelaskan, sampai saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memperkuat pembuktian perkara dugaan TTPU tersebut.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," kata Anang.
Sebelumnya penyidik tim 9 dari Kejaksaan Agung melakukan penahanan kepda eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026).
Febrie tiba di Rutan KPK pada malam hari menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung, untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Koordinator tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan keamanan serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu adanya perlindungan, serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Sinergi dengan KPK ini dilakukan agar proses ke depan berjalan lebih baik dan yang bersangkutan merasa lebih nyaman, mengingat risiko dari kasus yang pernah ia tangani," ujar Rudi.
059,tarungnews.com