Jakarta,TarungNews.com - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim Sembilan Rudi Margono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Menurut Rudi Margono, Nurman Herin diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut penyidik.
Nurman Herin merupakan pengusaha asal Jambi yang di duga menjadi orang kepercayaan Febrie. Mereka sama-sama lulusan Universitas Jambi. Nurman diduga bertindak sebagai penjaga gerbang/gate keeper jaringan bisnis bersama Febrie dan diduga terkait aset valas miliaran rupiah dan 74 kg emas.
Penyidik Kejagung juga telah memeriksa tujuh perusahaan dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Perusahaan-perusahaan itu diduga kuat menggunakan jasa hukum dalam kasus tersebut.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata Rudi
Selain itu, puluhan saksi juga telah diperiksa dalam kasus tersebut. Rudi menyebut total sudah ada 24 saksi yang dimintai keterangan oleh jaksa.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," bebernya.
Sebelumnya penyidik tim 9 dari Kejaksaan Agung melakukan penahanan kepada eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026).
Koordinator tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan keamanan serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu adanya perlindungan, serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Sinergi dengan KPK ini dilakukan agar proses ke depan berjalan lebih baik dan yang bersangkutan merasa lebih nyaman, mengingat risiko dari kasus yang pernah ia tangani," ujar Rudi.
067,tarungnews.com