Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin (Kalsel) Mulyono Purwo Wijoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi restitusi atau ganti rugi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.
Selain Mulyono Purwo Wijoyo, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Dua tersangka yang di tetapkan tersangka oleh KPK adalah, Dian Jaya Demega selaku fiskus (pegawai pajak) yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.
Ketiganya di ciduk oleh KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU KUHP.
Barang bukti yang di sita KPK dalam OTT berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venzo.
Kemudian bukti penggunaan uang Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya; dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.
"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar," kata Asep.
Dalam hal ini KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin Kalimantan Selatan pada Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi senyap tersebut tim KPK menangkap Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono, dan dua orang lainnya. Barang bukti sejumlah uang sempat di amankan dari TKP.
“Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp1 miliar lebih,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2026.

Red,tarungnews.com