• Rabu, 21 Oktober 2026

KPK Resmi Menetapkan 8 Orang Tersangka Terkait Kasus HGB Summarecon di BPN Kabupaten Bogor

KPK Resmi Menetapkan 8 Orang Tersangka Terkait  Kasus HGB Summarecon di BPN Kabupaten Bogor KPK Resmi Menetapkan 8 Orang Tersangka Terkait Kasus HGB Summarecon di BPN Kabupaten Bogor. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap 17 orang terkait dugaan praktik suap dalam proses pengurusan pertanahan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang melibatkan orang-orang di internal Kementerian ATR/BPN.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20717/ott-di-bogor-kpk-tangkap-17-orang-termasuk-dirjen-dan-kepala-kantor-pertanahan.html

Adapun rincian barang bukti yang di sita penyidik KPK di antaranya di rumah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid) yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), RM981 (Ringgit Malaysia).

Kemudian uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta; uang tunai di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi sejumlah Rp8 juta; dan uang tunai di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.

Delapan orang yang di tetapkan sebagai tersangka antara lain:

  1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
  2. Politisi Golkar Fadh El Fouz
  3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi
  4. Eks Bupati Kebumen Arif Sugianto
  5. Muhammad Fakhry
  6. Erwin
  7. Rizal Pahlefi
  8. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri.

071,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar