Jakarta,TarungNews.com - Tim sembilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 38 aset berupa tanah dan/atau bangunan terkait kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Nilai 38 aset tersebut ditaksir mencapai Rp 846 miliar.
Ketua Koordinator Tim Sembilan Kejagung yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, puluhan aset tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 846 miliar. Nilai itu belum termasuk barang bukti yang disita dari penggeledahan di Sentul.
"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul," kata Rudi Margono, saat jumpa pers pada Selasa (15/9/2026).
Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, valuta asing, emas, serta 1.150 lembar dokumen yang berasal dari Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya.
“Kemudian, terkait dengan barang bukti valas yang digeledah oleh kortas atau polda kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian dokumen-dokumen yang berasal dari kortas dan polda sebanyak 1.150 lembar,” ucap Rudi.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah eks Jampidsus merupakan pengembangan penyidikan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Penyidik menduga tindak pidana pencucian uang dilakukan saat Febrie Adriansyah masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di kejaksaan.
079,tarungnews.com