• Rabu, 21 Oktober 2026

Pemprov Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Teken MoU Untuk Terapkan Sanksi Sosial Sebagai Alternatif Hukuman Pidana

Pemprov Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Teken MoU Untuk Terapkan Sanksi Sosial Sebagai Alternatif Hukuman Pidana Pemprov Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Teken MoU Untuk Terapkan Sanksi Sosial Sebagai Alternatif Hukuman Pidana.(Ist)

Kota Bandung,TarungNews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejati Jabar dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terkait penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana, di Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Dedi Mulyadi yang akrab di sapa KDM, menyatakan, hukuman bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun sebaiknya tidak lagi dilakukan dengan pemenjaraan. Hal itu sejalan dengan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/18655/kdm-pemprov-jabar-akan-lakukan-penghematan-karena-pemangkasan-apbd-2026-dan-terapkan-wfh-bagi-sebagian-asn.html

Sebagai pengganti hukuman penjara, pelaku tindak pidana melakukan pekerjaan sosial, seperti membersihkan bantaran sungai, merapikan jalan yang ditumbuhi rumput liar, hingga memperbaiki drainase yang tersumbat.

Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya humanis, tetapi juga mengefisienkan keuangan negara dan dapat memberdayakan masyarakat.

“Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan. Ketika orang berada di penjara, negara harus menanggung makan, minum, dan tenaga pengawas, tetapi produktivitasnya rendah. Kalau mereka bekerja sosial, selain mengurangi beban negara, juga melahirkan produktivitas,” tegas KDM.

KDM menjelaskan, hukuman sosial bermanfaat bagi masyarakat karena pelaku tindak pidana tetap bisa menafkahi keluarga sehingga tidak menciptakan kemiskinan baru.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/18660/kdm-mulai-salurkan-dana-kompensasi-rp3-juta-untuk-warga-terdampak-penutupan-tambang-parung-panjang-.html

“Ketika seseorang dipenjara karena kasus ringan, keluarga sering kali ikut menanggung penderitaan. Istrinya harus nengok ke penjara, ongkosnya pinjam dulu. Anak tidak dinafkahi. Kalau dengan kerja sosial, keluarganya tetap bisa hidup layak, APBN efisien, dan produktivitas meningkat,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep N. Mulyana menyatakan, Jawa Barat menjadi pionir penerapan sanksi sosial di Indonesia menjelang pemberlakuan KUHP baru.

“Ini adalah pendekatan baru dalam KUHP, di mana pelaku tindak pidana dapat dijatuhi sanksi kerja sosial, bukan hukuman penjara,” kata Asep.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/18645/gubernur-dedi-mulyadi-larangan-truk-odol-berlaku-mulai-2-januari-2026-.html

Asep menjelaskan, hukuman sosial hanya diberlakukan bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Bentuk sanksinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta profil pelaku.

“Kerja sosial itu tidak boleh mengganggu mata pencaharian utama pelaku. Kami akan sesuaikan dengan kondisi lokal, misalnya membantu dinas perhubungan, pekerjaan lapangan, atau kegiatan sosial di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Kajati Jabar Hermon Dekristo menjelaskan, pidana kerja sosial menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama bagi pelaku dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku bisa memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Hermon dalam sambutannya.

Ia menambahkan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah. “Pidana kerja sosial tidak bisa berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Peran dan dukungan pemerintah daerah sebagai mitra strategis sangat dibutuhkan,” katanya.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar