Bandung,TarungNews.com – Pemprov Jabar buat larangan penggunaan truk over dimension over loading (ODOL) larangan tersebut akan resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Langkah tegas ini di Lakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk melindungi infrastruktur jalan dan keselamatan masyarakat.
“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp 400 miliar sampai Rp 800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp 3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar Dedi Mulyadi pria yang akrab di sapa KDM, Jumat (31/10/2025).
KDM menjelaskan, masalah truk ODOL tidak hanya menyebabkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Mulai 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” tegas KDM.
KDM menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.
“Saya mau bersikap bijak. Ekonomi tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, ujar KDM
Kebijakan dan Langkah tegas tersebut mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan pelaku industri. Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat yang membatasi waktu melintas bagi kendaraan bertonase besar.
Menurut Reynaldy, pembatasan jam operasional dan peralihan ke armada lebih kecil justru bisa meningkatkan efisiensi pengangkutan tanpa menimbulkan pelanggaran.
“Aktivitas distribusi bisa tetap berjalan maksimal selama mengikuti aturan jam operasional, pungkasnya.
Red,tarungnews.com