• Rabu, 21 Oktober 2026

Sebanyak 379 Warga Teluk Jambe Timur Karawang Dapat Bantuan Uang untuk Sewa Rumah dari Pemprov Jabar

Sebanyak 379 Warga Teluk Jambe Timur Karawang Dapat Bantuan Uang untuk Sewa Rumah dari Pemprov Jabar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan bantuan uang kontrak rumah kepada 379 warga yang sebelumnya tinggal di bangunan liar di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Humas Jabar

Bandung,TarungNews.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan bantuan uang kontrak rumah kepada 379 warga yang sebelumnya tinggal di bangunan liar di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Bantuan tersebut diberikan setelah bangunan yang mereka tempati dibongkar karena berada di area Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, bantuan uang kontrakan diberikan agar warga tetap memiliki tempat tinggal sementara.

“Kalau ada warga yang belum terdata, akan segera kami bantu. Saya sebagai gubernur, ada warga saya rumahnya dibongkar, maka dia harus punya kontrakan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Selasa (25/11/2025).

Penertiban bangunan liar dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemdaprov Jabar mempercepat penataan DAS untuk mengurangi risiko banjir, terutama menjelang puncak musim hujan pada Desember 2025 – Januari 2026. Dengan penataan ini, kapasitas sungai diharapkan dapat kembali optimal dalam menampung air.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/18721/kdm-temukan-praktik-sewa-tanah-milik-negara-di-atas-jaringan-sungai-.html

Karawang menjadi salah satu daerah prioritas karena memiliki persoalan banjir yang cukup berat, bersama Subang, Bekasi, dan Bogor.

KDM menambahkan, selain memberikan bantuan uang kontrak rumah, Pemdaprov Jabar juga bekerja sama dengan sejumlah pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Wadas.

Pendampingan diberikan karena adanya laporan penyerobotan tanah dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan di lokasi bangunan liar tersebut.

PJT II menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan berada di atas lahan yang menjadi wilayah pengelolaannya berdasarkan bukti resmi yang dimiliki.

Sebelumnya KDM menemukan adanya praktik sewa-menyewa bangunan yang berdiri di atas jaringan sungai yang merupakan aset di bawah kewenangan

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/18701/kdm-dan-dirut-kai-kolaborasi-hadirkan-kereta-petani-dan-pedagang-untuk-jawa-barat.html

Perum Jasa Tirta (PJT) II. Temuan ini terungkap saat KDM meninjau langsung lokasi bangunan yang akan ditertibkan.

KDM, mengungkap bahwa sebelumnya sempat terjadi protes dari salah satu pihak yang mengaku sebagai pemilik ruko yang berdiri di atas jaringan sungai. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui bahwa bangunan tersebut bukan milik pribadi, melainkan berdiri di atas tanah milik PJT II.

“Saya kemarin didamprat oleh bapak-bapak yang punya ruko atau rumah toko yang akan dibongkar. Ternyata bangunan itu berdiri di jaringan sungai yang berada di bawah kewenangan PJT II,” kata KDM saat berdialog dengan para penyewa bangunan, pada Rabu 11/2025.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar