• Rabu, 21 Oktober 2026

KDM Temukan Praktik Sewa Tanah Milik Negara di Atas Jaringan Sungai

KDM Temukan Praktik Sewa Tanah Milik Negara di Atas Jaringan Sungai Gubernur Jabar Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan adanya praktik sewa-menyewa bangunan yang berdiri di atas jaringan sungai yang merupakan aset di bawah kewenangan Perum Jasa Tirta (PJT) II. (Ist)

Karawang,TarungNews.com - Gubernur Jabar Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan adanya praktik sewa-menyewa bangunan yang berdiri di atas jaringan sungai yang merupakan aset di bawah kewenangan Perum Jasa Tirta (PJT) II. Temuan ini terungkap saat Dedi Mulyadi meninjau langsung lokasi bangunan yang akan ditertibkan.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi pria yang akrab di sapa KDM, mengungkap bahwa sebelumnya sempat terjadi protes dari salah satu pihak yang mengaku sebagai pemilik ruko yang berdiri di atas jaringan sungai. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui bahwa bangunan tersebut bukan milik pribadi, melainkan berdiri di atas tanah milik PJT II.

“Saya kemarin didamprat oleh bapak-bapak yang punya ruko atau rumah toko yang akan dibongkar. Ternyata bangunan itu berdiri di jaringan sungai yang berada di bawah kewenangan PJT II,” kata KDM saat berdialog dengan para penyewa bangunan, sebagaimana dlansir di video sosmed pribadinya  @dedimulyadiofficial, yang di rilis pada Rabu 11/2025.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/18701/kdm-dan-dirut-kai-kolaborasi-hadirkan-kereta-petani-dan-pedagang-untuk-jawa-barat.html

Dalam dialog tersebut, seorang penyewa bernama Ratu Penyet menjelaskan bahwa ia menyewa bangunan itu dari seseorang bernama Haji Manaf, pihak yang sebelumnya melakukan protes. Ratu Penyet mengaku membayar Rp90 juta per tahun, dan baru memasuki tahun pertama masa sewanya.

“Bayarnya ke siapa?” tanya KDM. “Ke Pak Haji Manaf,” jawab penyewa tersebut.

KDM juga sempat berbincang dengan penyewa lain yang menyampaikan bahwa ia membayar Rp75 juta per tahun untuk masa sewa lima tahun, sehingga total nilai sewanya mencapai Rp375 juta.

Dari hasil peninjauan, KDM menilai bahwa praktik sewa-menyewa tersebut dapat menghasilkan pendapatan pribadi hingga ratusan juta rupiah per tahun, padahal lahan yang disewakan adalah aset negara.

“Tidak perlu bekerja keras, cukup menyewakan tanah PJT sudah dapat ratusan juta,” kata KDM menanggapi informasi dari para penyewa.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/18691/kdm-integrasikan-kebijakan-transportasi-dan-pengendalian-operasional-angkutan-barang-hasil-tambang-.html

KDM menegaskan, bahwa pembayaran seharusnya tidak dilakukan kepada individu yang tidak memiliki kewenangan atas aset tersebut. Temuan ini semakin menguatkan komitmen KDM untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas jaringan sungai dan memastikan aset negara tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

KDM menegaskan bahwa penertiban bangunan ilegal di atas jaringan sungai dilakukan demi kepentingan publik, menjaga fungsi sungai, serta melindungi masyarakat dari risiko bencana. KDM juga memastikan seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan aturan serta data yang jelas mengenai pemanfaatan aset negara.

Kang Dedi Mulyadi menutup dialog lapangan dengan mengajak seluruh pihak untuk menaati ketentuan pemanfaatan lahan dan menjaga aset negara dari praktik penyalahgunaan.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar