Jakarta,TarungNews.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan, empat subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatra sudah disegel. Menurut dia, total akan ada 12 subjek hukum yang akan dilakukan penyegelan berikutnya secara bertahap yang diidentifikasi melakukan pelanggaran kehutanan.
Menhut Raja Juli, menegaskan penindakan ini adalah tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusak lingkungan.
"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," tegas Raja Juli dikutip dari siaran pers, Minggu (7/12/2025).
Raja Juli memastikan, dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas. Ia menegaskan, tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.
"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," kata Raja Juli.
Berikut daftar Subyek Hukum yang Disegel
Empat subyek hukum yang telah disegel dan berada di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara, Sumatera Utara, meliputi:
- Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
- PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Simangumban, Tapanuli Utara.
- PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Simangumban, Tapanuli Utara.
- PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Saipar Dolok Hole, Tapanuli Selatan.
Selain empat lokasi yang telah disegel, Menhut Raja Juli, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.
Sebelumnya Menhut Raja Juli, melaporkan kementeriannya menemukan sebanyak 12 perusahaan di Sumatra Utara terindikasi menjadi penyebab longsor dan banjir bandang.
Ia memastikan Temuan tersebut merupakan hasil inventarisasi awal yang dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
“Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatra Utara,” kata Raja Juli di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Bahkan Menhut Raja Juli, mengklaim Kemenhut telah mencabut sebanyak 18 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) seluas 526.114 hektare, yang mana dilakukan pada 3 Februari 2025.
“Kementerian Kehutanan, setelah memperoleh persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, akan mencabut sekitar 20 PBPH yang berkinerja buruk dengan total luasan sekitar 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” pungkasnya.
Red,tarungnews.com