• Rabu, 21 Oktober 2026

Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Internasional “ Golden Triangle” Sita 17 Kg sabu dan 19 Kg Ganja

Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Internasional “ Golden Triangle” Sita 17 Kg sabu dan 19 Kg Ganja Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Internasional “ Golden Triangle” Sita 17 Kg sabu dan 19 Kg Ganja. DOK Humas

Bandung,TarungNews.com - Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan aringan peredaran gelap narkotika skala besar yang beroperasi di rute internasional dan pasokan lokal. Pengungkapan kasus yang dikategorikan sebagai extraordinary crime ini menghasilkan penyitaan barang bukti yang sangat masif: lebih dari 17,6 kilogram (kg) sabu dan sekitar 19,5 kg ganja.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan serangkaian penangkapan di empat lokasi lintas provinsi, mulai dari Sukabumi, Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Surakarta, hingga Citeureup, Kabupaten Bogor. Total tujuh tersangka  berhasil diringkus.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/18534/bareskrim-polri-ringkus-dua-pengedar-narkoba-jaringan-malaysia-dengan-barbuk-20-kg-sabu-dan-20000-butir-ekstasi-disita.html

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan sabu yang disita total 17.657,78 gram diidentifikasi sebagai “grade terbaik” dari jaringan Golden Triangle (Cina-Malaysia-Indonesia). Modus operandi pelaku sangat licik, termasuk menyembunyikan 5 kg sabu dalam kemasan teh Cina dan 2 ons sabu yang dibalut popok bayi di dalam bungkus pembalut.

Selain sabu internasional, aparat juga menyita sekitar 19,5 kg ganja yang berasal dari Aceh.

Dir Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, menyatakan aspek paling mengkhawatirkan adalah temuan senjata api rakitan beserta peluru tajam asli kaliber 7,62 (peluru AK-47) yang dimiliki para bandar, menunjukkan tingkat bahaya dan resistensi mereka terhadap aparat.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/18534/bareskrim-polri-ringkus-dua-pengedar-narkoba-jaringan-malaysia-dengan-barbuk-20-kg-sabu-dan-20000-butir-ekstasi-disita.html

Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kombes Albert juga menyoroti bahwa sebagian jaringan ini masih dikendalikan dari dalam Lapas. Oleh karena itu, Polda Jabar akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar