Kota Bandung,TarungNews.com - Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku sunda.
YouTuber Resbob oleh Polda Jabar disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kita kenakan primairnya adalah Pasal 28 ayat 2. Ini kemudian kita junctokan pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di hadapan para wartawan, Rabu (17/12).
Rudi mengatakan, ujaran kebencian diucapkan Resbob di akun media sosialnya pada pekan lalu. Kala itu, Resbob tengah melakukan live streaming sambil mengendarai mobil.
Dalam siaran langsung tersebut, Resbob melontarkan ujaran kebencian dan hinaan terhadap Suku Sunda serta Viking Persib Club, organisasi suporter Persib Bandung. Potongan video dari siaran langsung itu kemudian viral di media sosial dan membuat geram masyarakat.
Rudi menyebut, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain.
"Untuk tersangka tersangka lainnya ini kita akan mendalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum," ujar dia.
Resbob ditangkap di kawasan Ungaran, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin 15 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Resbob menghina suku Sunda dan pendukung Persib demi mendapatkan saweran dari penonton saat live streaming. Sebab sebagaimana diketahui, Resbob bekerja sebagai konten kreator.
"Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ini mendulang saweran ya. Mendulang saweran sejumlah uang, ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," pungkasnya.
Red,tarungnews.com