• Jumat, 13 Maret 2026

Bareskrim Polri Bongkar Aliran Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin ke AKBP Didik

Bareskrim Polri Bongkar Aliran Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin ke AKBP Didik Bariskrim Polri Bongkar Aliran Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin ke AKBP Didik. DOK Humas Polri

Jakarta,TarungNews.com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bongkar dugaan penerimaan uang keamanan oleh mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dari terduga bandar narkoba Koko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan uang tersebut diduga diserahkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

“Uang keamanan untuk yang diberikan oleh kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke kapolres (AKBP Didik),” katanya di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Eko, eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro mengetahui asal-usul uang tersebut karena disalurkan melalui kasat Narkoba yang menangani perkara peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19465/bandar-narkoba-koko-erwin-melawan-saat-mau-ditangkap-petugas-berikan-tindakan-tegas-dan-terukur.html

Eko mengatakan bahwa Koko Erwin merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar.

Sebelumnya bandar narkoba Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin setelah sempat buron dan menjadi DPO yang menjerat eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro (DPK) akhirnya diringkus tim Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri saat hendak melarikan diri ke Malaysia.

Saat hedak di tangkap petugas Ko Erwin sempat melawan terpaksa petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timas panas di kakinya. Penyidik kemudian membawanya ke Gedung Bareskrim Polri dengan kursi roda untuk menuju ruang penyidikan dan menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19457/bareskrim-polri-terbitkan-dpo-untuk-bandar-narkoba-ko-erwin.html

"Betul ada tindakan tegas terukur karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan," jelas Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen, Jumat (27/2/26).

Dalam kasus ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar