• Rabu, 21 Oktober 2026

Tersangka Don Ritto Beserta Barang Bukti Emas dan Uang Diserahkan ke Kejagung Besok

Tersangka Don Ritto Beserta Barang Bukti Emas dan Uang Diserahkan ke Kejagung Besok Penggeledahan dilakukan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, kemarin (8/7/26). Humas Polri

Jakarta.TarungNews.com - Penyidik Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan penyerahan tersangka Don Ritto berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung, besok (17/7/26).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon memastikan proses pelimpahan akan dilakukan sesuai jadwal bersama seluruh barang bukti yang telah disita penyidik.

DR akan dilimpahkan Jumat bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).

Diketahui, tim gabungan dari Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor, terkait dengan penanganan kasus ini.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20327/3-sprindik-kejagung-tidak-mengubah-status-tersangka-eks-jampidsus-febrie-adriansyah.html

Dari penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, yang diduga terkait Don Ritro, disita dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000.

Kasus yang menjerat Don Ritto mencakup tiga perkara dugaan korupsi, yakni di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20309/kortas-tipidkor-polri-limpahkan-3-kasus-korupsi-besar-batu-bara-asabri-krakatau-steel-ke-kejagung.html

Dalam perkara ini, Don Ritto bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.

Penanganan perkara kini berada di Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).

046,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar