Batam,TarungNews.com – Operasi gabungan TNI Angkatan Laut Bersama BIN, BNN dan Bea Cukai serta Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar melalui jalur laut di wilayah perairan Kepulauan Riau. Sebuah kapal berbendera Tanzania, MV King Sun, diamankan di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan. Kapal King Sun tersebut diduga mengangkut narkobs jenis ketamine dengan berat mencapai sekitar 1,3 ton.
Selain mengamankan kapal petugas juga Selain petugas juga mengamankan tujuh anak buah kapal (ABK) yang berada di atas MV King Sun. Seluruh ABK langsung diperiksa guna mengungkap asal-usul kapal, rute pelayaran, serta keberadaan barang yang diduga merupakan narkoba.
Pengungkapan kasus penyelundupan tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), POLRI, dan TNI Angkatan Laut di Mako Kodaeral IV, Batam Kepri.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen yang telah memantau aktivitas kapal sejak tiga bulan lalu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen pada sekitar Februari 2026, yang menginformasikan bahwa ada King Sun yang bergerak dari wilayah Thailand menuju wilayah Indonesia dengan muatan yang mencurigakan," kata Suyudi dalam konferensi pers, Minggu (9/8/2026).
Selanjutnya tim gabungan menindaklanjuti informasi tersebut dan melaksanakan persiapan operasi secara terpadu.
"Melalui ketajaman analisis intelijen, kecepatan koordiniasi lintas instansi, dan keberanian menindak tegas di tengah lautan, tim gabungan akhirnya behasil mengamankan kapal tersebut beserta delapan orang awak kapal, sebagai terduga pelaku, yang keseluruhannya berwarga negara asing (WNA)," kata Suyudi.
Melalui forensik digital, pemeriksaan X-Ray, penyelaman, serta pemeriksaan bagian bawah kapal, petugas akhirnya menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di basement lambung kapal pada 7 Agustus 2026.
Selain narkotika, petugas mengamankan MV King Sun, 11 telepon genggam, 1 laptop, 8 paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Narkoba jenis ketamine seberat 1,3 ton berdasarkan perhitungan, ketamine tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
076,tarungnews.com