Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan sosok juru simpan yang menyimpan uang haram hasil korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Identitas orang itu sementara dirahasiakan ke publik.
"Dalam kesempatan kali ini tentu kami belum bisa men-declare secara detil ya, pihak-pihak yang diduga terkait dalam konstruksi perkara ini, peran-perannya seperti apa," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.
Budi mengatakan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi ini pasti akan disampaikan. Tapi, publik diminta menunggu. Keputusan merahasiakan sosok juru simpan ini diambil KPK karena tersangka dalam kasus ini belum ditetapkan dan diumumkan.
"Nanti kami akan sampaikan secara terbuka pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan nantinya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi utuh dari perkara ini," ujar Budi.
Penyidik KPK masih mengusut kasus yang diduga merugikan negara sampai triliunan rupiah ini. Sejauh ini, KPK meyakini ada pejabat di Kemenag yang menerima uang dari pihak swasta untuk melancarkan pembagian kuota haji tambahan pada 2024.
"KPK mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari pihak-pihak di biro perjalanan ibadah haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Nah ini yang terus kami telusuri dan dalami," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal diumumkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini di perkirakan masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga orang yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, diantaranya ialah:
- mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
- Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang merupakan owner dari Maktour (biro travel haji dan umrah)
- Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Eks Stafsus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama
Resmi di cegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK, terkait penyidik an kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024. Keputusan ini berlaku mulai Senin (11/8/2025).
"Tertanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara kuota haji 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Red,tarungnews.com