Jakarta,TarungNews.com - Setelah menahan eks Menteri Agama Gus Yaqut Komisi Pemberantasan Korupsi ungkap konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan tersangka Eks Menag Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024
"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara YCQ selaku menteri agama periode tahun 2019-2024 dan Saudara IAA alias GA selaku mantan staf khusus (stafsus) menteri agama," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan, dugaan korupsi kuota haji tersebut terjadi pada periode 2023 dan 2024.
Dalam konstruksi perkara tahun 2023, Indonesia awalnya memperoleh tambahan kuota haji reguler sebanyak 8.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Namun, atas usulan Hilman Latief selaku direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yaqut kemudian mengubah komposisi pembagian kuota tersebut menjadi 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus yang diselenggarakan oleh biro travel haji dan umrah.
"Pada akhir Mei 2023, rapat kembali dilakukan antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama dengan kesimpulan persetujuan untuk kuota tambahan sebanyak 8.000 tersebut, dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus," kata Asep.
Dalam prosesnya, penyidik KPK menemukan adanya aliran fee percepatan keberangkatan haji khusus sebesar US$ 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah.
Uang tersebut dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) oleh Rizki Fisa Abadi (RFA) yang saat itu menjabat sebagai mantan kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama. Pengumpulan fee itu dilakukan atas arahan Gus Alex terkait skema TO (baru mendaftar langsung berangkat haji).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," tutur Asep.
Sementara itu, dalam konstruksi perkara tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Penambahan tersebut diperlukan karena masa tunggu haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.
Namun, menurut KPK, Yaqut diduga membagi tambahan kuota tersebut menjadi 50% untuk haji reguler (10.000) dan 50% untuk haji khusus (10.000).
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Asep mengungkapkan, dalam proses pembagian kuota tersebut kembali ditemukan adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar US$ 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah.
Permintaan komitmen biaya tersebut diduga dilakukan atas perintah Gus Alex. Dana yang terkumpul juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji, yang disebut diketahui oleh Yaqut.
"IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Nilai fee disepakati sebesar US$ 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah," tegas Asep.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar akibat perbuatan melawan hukum para pihak yang terlibat.
Selain itu, proses penyidikan KPK juga telah diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut, sehingga penyidikan KPK dinyatakan sah secara hukum.
tarungnes.com