• Minggu, 13 September 2026

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Jadi Tersangka ke 7 Kasus Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Jadi Tersangka ke 7 Kasus Korupsi MBG Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com – Setelah menetapkan tersangka ke 6 yakini Glori Harimas Sihombing (GHS) ketua yayasan Indonesia Food Security Review Glory, dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang saat ini menjabat sebagai sekretaris deputi bidang promosi dan kerja sama BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kemudian dipercaya menjadi sekretaris deputi bidang promosi dan kerja sama," ujar Syarief kepada para awak media di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20201/dadan-hindayana-cs-diperpanjang-masa-penahananya-sampai-40-hari-kedepan.html

Syarief mengatakan, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,"kata Syarief.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20187/permohonan-justice-collaborator-eks-wakil-kepala-bgn-sony-sonjaya-ditolak-kejaksaan-agung.html

Harga ompreng yang ditentukan Lalu itu pun sudah termasuk fee yang akan dinikmati oleh Lalu sendiri untuk memberikan persetujuan untuk memasok ompreng ke titik-titik SPPG. "Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk Saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," kata Syarief.

Kejagung belum mengungkap nilai keuntungan yang diduga diterima LMI maupun besaran kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20167/ajukan-justice-collaborator-eks-wakil-kepala-bgn-sony-sonjaya-serahkan-41-nama-ke-penyidik-kejagung.html

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

LMI disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam perkara korupsi ini penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Keenam tersangka tersebut yakni:

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusungkaki
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS)
  5. Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
  6. Glori Harimas Sihombing (GHS) ketua yayasan Indonesia Food Security Review Glory
  7. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sekretaris deputi bidang promosi dan kerja sama BGN.

039,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar