Semarang,TarungNews.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-beli pengisian perangkat desa. Sudewo juga dijatuhi denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," kata ketua majelis hakim Edwin Pudyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).
Majelis hakim Edwin Pudyono menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-belu pengisian perangkat desa.
Majelis hakim juga turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Sudewo berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3.511.500.000.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Sudewo tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," tegas hakim.
Sebelumnya dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo 8 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga meminta hak pilih politik Sudewo juga dicabut selama 5 tahun.
Selain itu Jaksa juga menuntut Sudewo membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti sekitar Rp 3,67 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Jaksa KPK juga menuntut hak Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik dicabut selama lima tahun. Masa pencabutan hak tersebut dihitung sejak Sudewo selesai menjalani pidana pokoknya.
Jaksa dari KPK juga menyatakan Sudewo terbukti menerima suap terkait proyek DJKA berdasarkan Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Jaksa juga menyatakan Sudewo terbukti menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor.
Jaksa mengatakan Bupati Pati nonaktif Sudewo menerima suap atau commitment fee dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penerimaan tersebut disebut diberikan untuk mengamankan jatah proyek bagi rekanan tertentu.
Dalam laporan persidangan, total penerimaan yang dipersoalkan dalam perkara DJKA disebut mencapai sekitar Rp 3,8 miliar.
Sudewo memerintahkan calon perangkat desa menyetorkan uang dengan nominal antara Rp 165 juta hingga Rp 255 juta, bergantung pada jabatan yang dituju. Dari praktik tersebut, jaksa menyebut terkumpul sekitar Rp 2,49 miliar.
Sudewo juga bersama Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan terbukti melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Pati.
089,tarungnews.com