Bandung,TarungNews.com – Penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang sebelumnya hanya berlaku di kawasan Bandung Raya, aturan tersebut saat ini di berlakukan resmi di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Dalam isi surat edaran tersebut bertuliskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam Bandung Raya, melainkan hampir seluruh daerah di Jawa Barat.
Karena itu, diperlukan langkah mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.
"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," tulis surat edaran tersebut di kutip, Senin (15/12/2025).
Dengan kebijakan ini pemerintah provinsi jabar menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.
Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.
Tak hanya bersifat pembatasan, kebijakan ini juga menekankan aspek pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak. Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan penjelasan alasan terkait keputusannya memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku di Bandung Raya itu ditegaskan sebagai langkah mitigasi bencana di tengah kondisi Jawa Barat yang dinilainya berada dalam situasi darurat kebencanaan.
Dedi Mulyadi yang akrab di sapa KDM tak mengatakan bahwa secara hierarki hukum, surat edaran memang tidak memiliki kekuatan setara dengan undang-undang maupun peraturan daerah. Namun kondisi objektif yang dihadapi Jawa Barat saat ini menuntut adanya respons cepat dari pemerintah.
"Saya memahami bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu pasti memiliki kekuatan hukum yang lemah. Jauh di atas undang-undang. Saya memahami itu. Tetapi situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan. Di mana banjir terus terjadi, longsor terus terjadi," ujar KDM, Senin (15/12/2025).
KDM juga menambahkan, masalah bermula dari penetapan rencana tata ruang yang tidak tepat, lalu berlanjut pada penerbitan izin bangunan yang abai terhadap risiko lingkungan.
"Sehingga banyak bangunan yang dibangun di atas rawa. Banyak bangunan yang dibangun di atas permukaan sawah. Banyak bangunan yang dibangun di atas daerah aliran sungai. Banyak bangunan yang dibangun di atas perbukitan yang memiliki potensi bencana," tegas KDM.
Menurut KDM, kekeliruan dalam regulasi daerah maupun perizinan bangunan tersebut berpotensi besar memicu bencana. Karena itu, surat edaran diterbitkan sebagai bentuk pencegahan agar kerusakan lingkungan dan risiko korban dapat ditekan.
"Kekeliruan itu berpotensi menimbulkan bencana. Sehingga surat edaran itu adalah sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar," pungkasnya.
Red,tarungnews.com