• Rabu, 21 Oktober 2026

Red Notice Telah Terbit, M.Riza Chalid Resmi Buronon Interpol di 196 Negara

Red Notice Telah Terbit, M.Riza Chalid Resmi Buronon Interpol di 196 Negara Polri mengumumkan bahwa red notice atas nama tersangka Mohammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan Interpol. Dia diketahui merupakan buron kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung. DOK Humas

Jakarta,TarungNews.com - Polri mengumumkan bahwa red notice atas nama tersangka Mohammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan Interpol. Dia diketahui merupakan buron kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) yang ditangani Kejaksaan Agung.

Ses NCB Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengungkap bahwa red notice tersebut telah disebar ke 196 negara.

"Interpol Red Notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau disebut MRC, telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu," ungkap Brigjen Pol. Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2/26).

Ia menerangkan, untuk keberadaan MRC sudah terdeteksi berada di mana meski tidak bisa disampaikan ke publik. Namun, dari pihak Interpol Indonesia telah mendatangi negara tersebut untuk menindaklanjuti proses pengejarannya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17909/setelah-di-cekal-kejagung-berencana-panggil-mriza-chalid-untuk-diperiksa-sebagai-tersangka.html

"Set NCB Interpol, mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri, terkait dengan kejahatannya di Indonesia sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional," tegas Untung.

Menurut Untung, proses penerbitan red notice Riza Chalid memerlukan jalan panjang. Keberhasilan terbitnya red notice dimaksud tak lepas dari kerja sama dan dukungan semua pihak, baik kementerian lembaga maupun organisasi internasional.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi telah menetapkan pengusaha dan raja minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Riza Chalid di cegah bepergian ke luar negeri mulai 10 Juli.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/17881/9-tersangka-baru-pada-kasus-korupsi-minyak-mentah-pertamina-kerugian-negara-capai-rp285-triliun.html

"Per tanggal 10 Juli 2025, yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (14/7).

Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar