Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi telah mencegah pengusaha dan raja minyak, Muhammad Riza Chalid (MRC), bepergian ke luar negeri mulai 10 Juli, bertepatan dengan Kejagung menjadikan status tersangka Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
"Per tanggal 10 Juli 2025, yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (14/7).
Meskipun menduga di Singapura, Kejagung tetap merilis permintaan pencegahan Riza ke Imigrasi.
Harli mengungkapkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Imigrasi dalam rangka memonitor pergerakan Riza.
"Tentu kita juga sudah berkoordinasi kepada pihak Imigrasi, supaya pihak Imigrasi bisa melakukan monitoring terhadap lalu lintas perjalanan orang yang sudah dimintai pencekalan dan itu sekarang sedang berproses," ungkapnya.
Harli menjelaskan, selain mencegah Riza Chalid bepergian ke luar negeri Kejagung tengah menyusun rencana pemanggilan terhadap pengusaha minyak Riza Chalid. Ia akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). “Ini sedang direncanakan,” ujar Harli.
Harli mengungkapkan, jika dalam pemanggilan pertama Riza Chalid hadir secara kooperatif, proses hukum akan berjalan normal. Namun, jika mangkir, Kejagung akan mengambil langkah lanjutan sesuai hukum acara pidana.
“Kalau tidak hadir, akan kami panggil lagi. Jika sudah tiga kali dipanggil secara patut dan tetap tidak hadir, baru kami tentukan sikap,” tegas Harli.
Dugaan sementara menyebut Riza Chalid berada di luar negeri. Oleh karena itu, Kejagung telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memantau pergerakan Riza.
Meski berstatus tersangka, nama Riza belum dicantumkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Kejagung, langkah itu belum diambil karena pemanggilan formal belum dilakukan.
“Tidak serta-merta seseorang langsung jadi DPO atau diajukan red notice kalau belum ada pemanggilan. Langkah awalnya harus pemanggilan dahulu,” ujar Harli.
Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Red,tarungnews.com