Bandung,TarungNews.com – Pemerintah Daerah Peovinsi Jabar (Pemprov Jabar) membuka kembali 47 tambang untuk beroperasi sementara 29 tambang lainya masih dievaluasi termasuk bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menjelaskan sebanyak 47 Izin Usaha Pertambangan (IUP) diizinkan beroperasi karena dinilai telah mengikuti semua aturan yang berlaku.
Dan untuk sisanya masih menunggu proses evaluasi. “Ada 47 IUP yang operasional dan masih ada 29 IUP yang belum bisa operasional, dihentikan sementara karena satu dan lain hal ya berdasarkan evaluasi dari Dinas ESDM,” kata Herman di Bandung dilansir Kamis (10/2/2026).
29 IUP yang belum disetujui ini akan dilakukan evaluasi kembali secara menyeluruh. “Ada 29 IUP yang dihentikan sementara karena dievaluasi komprehensif.
Tentu nanti hasilnya akan disampaikan secepatnya. Kalau izin tambang yang ilegal atau tambang yang ilegal tentu kita akan berhentikan sebagaimana peraturan perundang-undangan," tegas Herman.
Dalam proses evaluasi dan tata kelola pertambangan di Jawa Barat, Pemprov Jabar menggandeng beberapa universitas negeri untuk memberikan masukan dan juga penilaian yang hasilnya dilaporkan ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
"Tentu setelah evaluasi selesai dan dipastikan semua dilengkapi. Saya kira lebih cepat, lebih baik ya. Kami masih menunggu dari Dinas ESDM yang tentu nanti kita laporkan ke Pak Gubernur," ujar Herman.
Pemprov Jabar menginginkan tata kelola pertambangan dilakukan dengan sesuai peraturan perundang-undangan seperti program pasca penambangan, lalu dana Corporate Social Responsibility (CSR) apakah dianggarkan atau tidak.
"Harus ada kepastian pasca penambangan, kemudian juga pemberian CSR-nya seperti apa dan lain sebagainya. A sampai Z ya. Karena tambang ini kan resiko tinggi, tentu harus dipenuhi semua ketentuan," kata Herman.
Karena itu, Pemprov Jabar saat ini masih melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang sudah mendapatkan IUP. "Supaya kita bukan hanya memberikan teguran, penindakan, tapi juga kita harus melakukan pembinaan dan pengawasan. Dan ini momentum yang baik untuk perbaikan usaha tambang ke depan," ujarnya. Terkait IUP di kawasan Parung Panjang, Bogor. yang kini dilakukan penghentian sementara, Herman mengatakan, hal itu masih dalam tahap evaluasi.
"Khusus untuk evaluasi yang Parung Panjang sekali lagi ini sedang finalisasi dari UPT, dari ITB, dari IPB dan nanti Pak Gubernur mengambil keputusan based on data berdasarkan data. Kalau yang tidak berizin sudah jelas itu harus dihentikan. Yang tidak berizin harus dihentikan," ucap Herman.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menutup sementara tambang di Parung Panjang. Penutupan itu tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.
Surat tersebut menyatakan masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta berpotensi terjadinya kecelakaan.
"Kepada warga Parung Panjang selamat menikmati ketenangan, mudah-mudahan bisa menikmati hari-hari lega, karena kami menutup sementara proses tambang di Parung Panjang, karena kami ingin memastikan proses pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan. Jangan sampai infrastruktur yang baru dibangun seminggu, sudah rusak lagi oleh truk-truk besar," ucap KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi, Sabtu (27/9/2025).
Penutupan sementara tambang Parung Panjang dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor pada tanggal 19 September 2025.
Adapun pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam SE dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan tambang sementara dilakukan sampai terpenuhinya ketentuan tersebut.
Sebelumnya KDM, menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pengusaha tambang yang mengabaikan aturan jam operasional angkutan dan kerusakan jalan di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Red,tarungnews.com