Jakarta,TarungNews.com - Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret tiga tersangka yakini Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma, berkas ketiga tersangka sudah di limpahkan ke Kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” kata Iman kepada wartawan di Jakarta, dirilis Selasa (13/1/2026).
Ketiga tersangka tersebut merupakan bagian dari klaster kedua dalam perkara yang dilaporkan langsung oleh Presiden ke 7 Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran tudingan ijazah palsu.
Sementara lima tersangka lainnya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis akan diperiksa pada pekan depan. Namun, dua tersangka Eggi Sudjana dan Hari Lubis telah mengajukan restorative justice atau upaya damai dalam kasus ini.
“Iya, sudah diajukan restorative justice ke penyidik (pekan lalu),” kata Iman.
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyelesaikan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti penanganan kasus tersebut. Gelar perkara itu digelar pada Senin (15/12/2025) dan menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk percepatan proses pemberkasan.
“Kami sudah membuat perencanaan penyidikan dan akan berpedoman pada perencanaan tersebut untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama:
- Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- Damai Hari Lubis (DHL)
- Rustam Effendi (RE)
- Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
Klaster kedua:
- Roy Suryo (RS)
- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
- Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)
Adapaun klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE.
Sementara klaster kedua dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan meminta keterangan dari 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan. Polisi juga menyita 17 jenis barang bukti serta 709 dokumen yang digunakan untuk memperkuat proses pembuktian.
Red,tarungnews.com