Jakarta,TarungNews.com - Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencemaran nama baik Jokowi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), besok. Dalam kasus ini tersangka yang dilimpahkan atas nama Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma.
“Besok (22/6/26) jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Minggu (21/6/26).
Ia menerangkan, tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya diketahui dibantarkan karena adanya penyakit bawaan yang harus mendapatkan penanganan medis.
“Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid Humas.
Sebelumnya Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka utama, yakni pakar telematika Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah proses penyidikan panjang yang melibatkan ratusan saksi dan ahli. "Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan kepada awak media Jumat (19/6/2026).
Langkah tegas kepolisian ini diambil setelah proses penyidikan panjang yang melibatkan ratusan saksi dan ahli. "Penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan mengenai kelanjutan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).
019,tarungnews.com