Kab.Bogor,TarungNews.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia (KLH/BLH) secara tegas tegakan hukum di kawasan Puncak Kabupaten Bogor, dengan membongkar sejumlah lokasi wisata dan kafe di yang dinilai melanggar aturan lingkungan dan menjadi penyebab banjir Minggu (27/7/2025). Aksi pembongkaran tersebut di saksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri Hanif, memberi waktu sepekan bagi para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan secara paksa dan disertai ancaman hukuman pidana 1 tahun.
“Untuk yang tidak membongkar, kami akan bantu bongkar dan ditambah hukuman pidana,” tegas Hanif.
Hanif menyampaikan bahwa ada 13 unit usaha di bawah skema KSO yang telah diberikan sanksi dan diwajibkan menyelesaikan pembongkaran hingga batas waktu yang sama. Jika hingga akhir bulan tidak ada tindakan, Kementerian LH akan turun tangan melakukan pembongkaran dan menerapkan sanksi hukum.
Menurut data Kementerian LH, ada 33 lokasi wisata dan kafe yang melanggar aturan. Sebanyak sembilan di antaranya sudah memiliki izin, tetapi dicabut karena terbukti berdampak buruk pada lingkungan.
Hanif menegaskan, saat ini pembongkaran masih bersifat sukarela, seperti yang dilakukan pemilik Kafe Ciburial, Ahmad Taufik, yang mengaku rela membongkar bangunan miliknya demi kepatuhan hukum. “Kami membongkar sendiri karena sadar ini mengurangi kawasan hutan. Kami tidak masalah,” ujar Ahmad.
Hanif menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan hingga satu tahun penjara.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah menyelesaikan 33 KSO yang bermasalah di lahan konsesi PTPN, pihaknya akan menyasar sekitar 400 hektare kawasan okupansi ilegal untuk dilakukan verifikasi dan penegakan hukum.
“Baik yang berada di bawah KSO maupun yang tidak, semua akan ditertibkan. Karena berdasarkan kajian para ahli, pelanggaran ini memperparah risiko bencana banjir yang membawa korban jiwa,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau para pemilik modal untuk menghentikan pembangunan vila di kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua, yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah hilir seperti Kota Bogor, Depok, dan Jakarta.
“Investasilah pada pohon-pohon yang membawa berkah, bukan bangunan yang justru mengancam lingkungan,” pungkas Hanif.
Red,tarungnews.com