• Rabu, 21 Oktober 2026

Kajari Bandung: Tidak Ada OTT dan Penangkapan, Wakil Walikota Diperiksa Sebagai Saksi

Kajari Bandung: Tidak Ada OTT dan Penangkapan, Wakil Walikota Diperiksa Sebagai Saksi Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo, dalam penjelasanya mengatakan tidak melakukan penangkapan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bandung. (Istimewa)

Bandung,TarungNews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada tahun anggaran 2025.

Tim penyidik dari Kejari Bandung, telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin, serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo, dalam penjelasanya mengatakan tidak melakukan penangkapan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bandung.

Irfan mengatakan, bahwa Erwin hanya diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB, Kamis (30/10/2025).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18546/hakim-vonis-dua-terdakwa-kasus-korupsi-kebun-binatangbandung-zoo-7-tahun-penjara.html

“Yang bersangkutan masih berstatus saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di pemerintahan daerah Kota Bandung,” ujar Irfan dalam konferensi pers kepada awak media di Kantor Kejari Bandung.

Penyidikan kasus  ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/FB.2/10/2025 yang terbit sejak 27 Oktober 2025. Selain Erwin, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur ASN dan pihak swasta.

Tim Kejari juga melakukan penggeledahan di beberapa OPD serta menyita dokumen, handphone, dan laptop yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18489/kajari-jakarta-barat-di-copot-diduga-tilap-uang-barang-bukti-.html

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Bukan OTT, hanya pemeriksaan biasa di Kejari Bandung,” kata Anang saat di hubungi media.

Meski belum mengungkapkan detail pihak-pihak yang diperiksa, Irfan memastikan, alat bukti yang telah terkumpul cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap berikutnya.

Irfan menambahkan, pihaknya masih dalam tahap penyidikan umum untuk mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.

“Proses masih berjalan. Kami terus mengoptimalkan pemeriksaan saksi dan pendalaman barang bukti,” katanya.

Irfan menegaskan, komitmen Kejari Bandung untuk menegakkan prinsip good governance. Kemudian memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kota Bandung.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar