Kota Bandung,TarungNews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap ijon proyek senilai Rp12,4 miliar yang menyeret terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/6/2026).
Dalm sidang tersebut menghadirkan saksi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, saksi Hendri Lincoln mengatakan secara blak-blakan mengaku menerima uang komitmen (fee) proyek sebesar Rp2,94 miliar dari total pagu anggaran Rp84 miliar dan mengungkap skenario pengondisian proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah sebelum tender resmi dibuka.
Sidang yang di pimpin oleh majelis Hakim Novian Sahputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi sekaligus untuk membongkar habis sistem pengondisian pemenang tender di internal Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain Henri, saksi lain yang turut memberikan kesaksian kunci adalah Handoko (kontraktor), Iin Farihin (Anggota DPRD ), dan Agung Mulia (Kabid Sumber Daya Air DBMSDA).
Hendri Lincoln mengakui dalam kesaksianya loyalitas birokrasinya tegak lurus kepada bupati. Menurut Hendri koordinasi ploting proyek tidak digelar di ruang kerja formal keasistenan daerah, melainkan memanfaatkan jalur belakang.
Saksi Hendri juga mengungkap tentang keberadaan wadah komunikasi informal bernama Grup Kadal. Anggota grup ini berisi orang-orang lingkaran dalam yang bertugas mengotak-atik paket pekerjaan pemerintah daerah. Mereka terdiri dari orang dinas, kontraktor, LSM, bahkan hingga wartawan yang berada di lingkaran bupati.
BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19746/kpk-berkas-perkara-eks-bupati-bekasi-ade-kuswara-dan-hm-kunang-segera-memasuki-tahap-persidangan.html
Masih menurut saksi Hendri, pada awalnya ia menyerahkan daftar kegiatan proyek yang masih kosong kepada sekretaris pribadi Bupati bernama Riza. Namun, begitu lembaran daftar proyek itu kembali ke tangannya melalui Riza, dokumen tersebut mendadak telah dipenuhi coretan tulisan tangan berkode khusus.
”Daftar nama kegiatan proyek. Waktu diserahkan ke Riza kosong. Setelah saya menerima lagi dari Riza, daftar proyek itu sudah ditandai inisial ‘S’,” ujar Henri di hadapan majelis hakim.
Menurut saksi Hendri, inisial tersebut merujuk pada Sarjan, seorang kontraktor yang sudah lebih dulu divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara dalam perkara yang sama yaitu kasus ijon proyek di Pemkab Bekasi.
Kesaksian Henri kian menyudutkan posisi terdakwa saat ia merinci jalur distribusi fee proyek sebesar 10 persen.
Namun saksi Henri juga tidak menampik bahwa dirinya ikut menikmati hasil dari sistem ijon proyek ini.
”Benar itu. Besaran fee itu harus ada kesepakatan besarannya. Antara Sarjan dan saya. Untuk tahun 2024,” sebut Henri saat menjawab pertanyaan hakim Novian Sahputra.
Ada lagi hal yang lebih mengejutkan dalam sidang tersebut setelah setelah Jaksa mencecar saksi Agung Mulia (Kepala Bidang Sumber Daya Air DBMSDA).
Dalam kesaksianya Agung mengungkapkan bahwa tim khusus bahkan sampai menyewa sebuah rumah singgah untuk merancang plot pemenang proyek jauh sebelum tahun 2024 dimulai. Henri Lincoln disebut mengetahui persis fungsi operasional rumah tersebut.
Saksi Agung juga mengungkap adanya “jatah preman” sebesar 10 persen yang wajib disetor untuk kepala dinas. Di samping itu, ia membeberkan adanya klaster proyek titipan dari HM Kunang, ayah kandung Bupati Ade Kuswara. Paket titipan itu sebanyak 48 kegiatan dan ditujukan khusus bagi Ari Ginanjar (tim sukses bupati) dan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bernama Iin Farihin yang disebut-sebut sebagai tim sukses bupati Ade Kunang.
”Ada proyek untuk Ari Ginanjar dan Iin Farihin. Itu proyek titipan dari Abah Kunang untuk Ari Ginanjar dan Iin Farihin,” jelas Agung dalam kesaksianya di persidangan.
029,tarungnews.com