• Rabu, 21 Oktober 2026

Hakim Jatuhi Vonis Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang 6 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Hakim Jatuhi Vonis Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang 6 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut Hakim Jatuhi Vonis Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang 6 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut. (Ist)

Kota Bandung,TarungNews.com - Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung, dalam perkara suap proyek pada, Senin (14/9/2026).

Selain itu hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Ade. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Ade Kuswara juga dibebani kewajiban oleh Hakim untuk membayar uang pengganti. sebesar Rp11,4 miliar.

Majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20671/sidang-pembacaan-vonis-ade-kuswara-kunang-dan-hm-kunang-ditunda-oleh-hakim.html

Menurut hakim penerimaan uang dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta yang berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ade disebut menerima bagian sebesar Rp11,4 miliar yang bersumber dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan.

Hukuman badan terhadap eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Berbeda dengan Ade, vonis empat tahun penjara untuk HM Kunang persis sama dengan tuntutan JPU KPK.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20465/bupati-nonaktif-ade-kuswara-kunang-dan-hm-kunang-dituntut-jaksa-7-tahun-dan-4-tahun-penjara.html

Dalam kasus yang sama, HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," tegas hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa pencabutan hak politik selama 10 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19931/sarjan-penyuap-bupati-bekasi-nonaktif-ade-kuswara-di-vonis-3-tahun-penjara.html

Keduanya juga dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ade dinilai terbukti bersalah dengan menerima suap dari pengusaha bernama Sarjan untuk pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Ade Kuswara membayar denda sebesar Rp300 juta dan dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp11,4 miliar.

Sedangkan untuk terdakwa dua HM Kunang alias Abah Kunang dituntut empat tahun penjara dengan kasus yang sama. Selain tuntutan pidana penjara HM Kunang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

090,tarungnews.com

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar