• Rabu, 21 Oktober 2026

Penyidik KPK Telusuri Beberapa Aset Rumah Mewah Milik Ipda Yayat Sudrajat, Terkait Kasus Suap Proyek di Pemkab Bekasi

Penyidik KPK Telusuri Beberapa Aset Rumah Mewah Milik Ipda Yayat Sudrajat, Terkait Kasus Suap Proyek di Pemkab Bekasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (istimewa)

Jakarta,TarungNews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pengusutan terkait aset mewah milik Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo. Untuk mengembangkan penyidikan, tim KPK kembali menggeledah rumah Ipda Yayat Sudrajat yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat untuk mendalami perkara korupsi di Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang telah menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Hari ini, Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah YYS yang berlokasi di wilayah Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (21/9/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20715/hakim-jatuhi-vonis-eks-bupati-bekasi-ade-kuswara-kunang-6-tahun-penjara-dan-hak-politik-dicabut-.html

Budi mengatakan penyidik menduga Yayat memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan. Aset tersebut tersebar ada di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang.

"Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," ucap Budi.

Budi juga menjelaskan, penyidik masih berada di lapangan hingga Senin sore sehingga hasil penggeledahan di rumah Yayat di Depok belum bisa disampaikan. "Untuk hasil penggeledahan nanti kami cek, karena tim masih di lapangan hingga sore tadi," ujar Budi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19931/sarjan-penyuap-bupati-bekasi-nonaktif-ade-kuswara-di-vonis-3-tahun-penjara.html

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo yang berlokasi di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (10/9/2026).

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan YYS yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya Kamis malam.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Budi mengatakan, Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20465/bupati-nonaktif-ade-kuswara-kunang-dan-hm-kunang-dituntut-jaksa-7-tahun-dan-4-tahun-penjara.html

Sebelumnya Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung, dalam perkara suap proyek pada, Senin (14/9/2026).

Selain itu hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Ade. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Ade Kuswara juga dibebani kewajiban oleh Hakim untuk membayar uang pengganti. sebesar Rp11,4 miliar.

Majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut hakim penerimaan uang dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta yang berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ade disebut menerima bagian sebesar Rp11,4 miliar yang bersumber dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan.

Dalam kasus yang sama, HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

098,tarungnews.com

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar