Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penggunaan koperasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, Penyidik KPK telah memeriksa lima saksi untuk menelusuri mekanisme pengelolaan dana serta dugaan penyalurannya kepada pihak penyelenggara negara.
Para saksi tersebut berasal dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan lima saksi.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. KPK berupaya menggali informasi mengenai pemotongan dana insentif, pihak yang mengelola uang tersebut, serta kemungkinan aliran dana kepada penyelenggara negara.
"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal pengelolaan pemotongan dana insentif yang diduga menggunakan koperasi pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor," ujar Budi, Rabu (21/10/2026).
Lima saksi yang menjalani pemeriksaan di KPK berasal dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan lingkungan koperasi pegawai DPKBD Kabupaten Bogor.
Mereka adalah Muhammad Nawawi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor pada 2025, Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran, serta Windyastia Destiyan, staf Bappenda yang menjadi pembantu verifikator.
Dua saksi lainnya adalah Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi, yang tercatat sebagai karyawan koperasi sekaligus pegawai DPKBD Kabupaten Bogor. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas dugaan penggunaan koperasi dalam pengelolaan dana insentif pajak yang dipotong dari penerima.
Budi menjelaskan, penyidik tengah menelusuri mekanisme pengelolaan dana hasil pemotongan insentif tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang. Namun, penyidik KPK belum mengungkap identitas penyelenggara negara yang diduga menerima dana tersebut.
Sebelumnya penyidik KPK dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai sekitar Rp1,5 miliar.
Penanganan perkara selanjutnya ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Penyidik KPK menduga terdapat penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. Penyidik kemudian terus menelusuri mekanisme pemotongan dan kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Tim dari KPK sebelumnya sudah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Bogor. Pada 27/8/ 2026, penggeledahan dilakukan di kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
KPK juga mengungkap adanya penyidikan terpisah terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Namun dalam perkara ini KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang sedang ditangani.
082,tarungnews.com