• Rabu, 21 Oktober 2026

Pemprov Jabar Stop Membiayai Operasional Masjid Raya Bandung yang Berstatus Wakaf

Pemprov Jabar Stop Membiayai Operasional Masjid Raya Bandung yang Berstatus Wakaf Masjid Raya Bandung, yang juga dikenal sebagai Masjid Agung Bandung. (Ist)

Kota Bandung,TarungNews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung. Hal itu karena lahan masjid tersebut diketahui berstatus wakaf sehingga bukan merupakan aset Pemda Provinsi Jawa Barat.

Kejelasan status lahan Masjid Raya Bandung diketahui setelah pengurus wakaf Masjid Raya Bandung menemui Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Pengurus wakaf meminta agar Masjid Raya Bandung dikelola oleh ahli waris yang mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung.

Hal itu menimbulkan konsekuensi bahwa Masjid Raya Bandung tidak lagi tercatat sebagai aset Pemda Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/19106/kdm-wajibkan-pengguna-anggaran-apbd-2026-kabupatenkota-dibuka-ke-publik-lewat-media-sosial.html

“Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dikutif Kamis (8/1/2026).

Setelah tak lagi dibiayai Pemda Provinsi Jawa Barat, pengelola Masjid Raya Bandung kini mengupayakan sendiri pemasukan untuk membiayai operasional masjid. KDM yakin, pengelola Masjid Raya Bandung bisa memanfaatkan lahan wakaf yang luas untuk menghasilkan pemasukan.

KDM pun berterima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung. Ia berharap pemberi wakaf bisa mengelola masjid dengan baiK.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-foto/19074/pajak-kendaraan-tahun-2026-tidak-naik-pajak-angkutan-umum-turun.html

Seperti di ketahui bahwa Masjid Raya Bandung, yang juga dikenal sebagai Masjid Agung Bandung, bukan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kota Bandung. Secara hukum, masjid ini berstatus sebagai aset wakaf umat Islam.

Tanah dan bangunan masjid diwakafkan sejak masa awal pendiriannya, sehingga kepemilikannya tidak dapat diperjualbelikan maupun dialihkan. Status wakaf ini menjadikan Masjid Raya Bandung sebagai milik umat yang dikelola secara khusus sesuai ketentuan perwakafan.

Karena tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah, Masjid Raya Bandung tidak lagi menerima pendanaan operasional rutin dari APBD.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar