• Rabu, 21 Oktober 2026

BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Aceh, Barang Bukti 160Kg Sabu dan 200Kg Ganja Berhasil Disita

BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Aceh, Barang Bukti 160Kg Sabu dan 200Kg Ganja Berhasil Disita Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika jaringan Aceh dengan skala besar. Total barang bukti 360 kilogram narkotika disita dari pengungkapan ini. (dok BNN)

Jakarta,TarungNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika jaringan Aceh dengan skala besar. Total barang bukti 360 kilogram narkotika disita dari pengungkapan ini.

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menyatakan bahwa barang bukti itu terbagi dalam 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja disita dari dua kasus terpisah di Aceh Timur dan Sumatera Utara.

Ia menuturkan, kasus pertama diungkap di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, pada Sabtu (4/2/26). Petugas pun menangkap pria berinisial MAZ yang membawa lima karung plastik kuning berisi 100 bungkus sabu dengan berat sekitar 100 kilogram di dalam mobilnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19244/polda-metro-berhasil-ungkap-peredaran-narkoba-27-kg-sabu-dan-5-ribu-butir-happy-five-di-dua-lokasi.html

"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ yang mengaku diperintah oleh IB (DPO). Tersangka diamankan saat mengemudikan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika," jelasnya, Kamis (5/2/26).

Dari kasus ini, penyidik BNN bersama Polda Aceh dan Bea Cukai kembali mengungkap peredaran narkotika dengan menyita 60 kilogram sabu dari pria berinisial B di Peureulak Timur.

"Jaringan ini merupakan Kelompok Aceh yang terhubung dengan kelompok supplier dari Malaysia dan kemungkinan terhubung dengan produsen narkotika di wilayah Golden Triangle (Thailand –Myanmar–Laos)," ujarnya.

BAJA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19223/polda-metro-jaya-ringkus-bandar-narkoba-jenis-sabu-dan-pil-ekstasi-beromzet-ratusan-juta-.html

Terkait peredaran ganja total ada tiga pria berinisial DJS, YH, dan AS yang ditangkap di Jalan Lintas Dusun I Halaban, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Saat itu ketiganya tengah membawa dua mobil yang di dalamnya berisi delapan karung dengan 148 bungkus ganja berlakban cokelat dengan berat200 kilogram.

"Selain menyita barang bukti narkotika, Tim gabungan juga mengamankan 2 unit mobil yang dikendarai para tersangka, dan 3 unit handphone. BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap para pelaku dan jaringannya," ungkapnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19265/ditresnarkoba-polda-metro-gagalkan-peredaran-sabu-53-kg-di-tangsel.html

Keberhasilan ini diklaim menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp209,5 miliar. Peredaran gelap narkotika dinilai bukan sekadar masalah kesehatan, tapi juga memicu kriminalitas dan melemahkan produktivitas generasi muda.

BNN kembali menegaskan komitmen memerangi narkotika secara komprehensif, baik melalui tindakan tegas maupun pencegahan. "BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)," pungkas Roy.

Atas upaya penyelundupan narkotika ini, para tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar