• Rabu, 21 Oktober 2026

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Sita 1.000 Botol Miras Pasokan Nobar Persib

Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Sita 1.000 Botol Miras Pasokan Nobar Persib Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Sita 1.000 Botol Miras Pasokan Nobar Persib. DOK Humas

Tasikmalaya,TarungNews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya sukses membongkar praktik penyimpanan minuman keras (miras) ilegal berskala besar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Operasi senyap ini berhasil mengendus keberadaan gudang rahasia yang menampung ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin edar resmi.

Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari langkah preventif Korps Bhayangkara dalam menekan angka kriminalitas serta menjaga kondusivitas wilayah menjelang agenda publik yang berpotensi memicu kerumunan massa.

Operasi penggerebekan yang berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 ini memfokuskan sasaran pada sebuah rumah kosong yang dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan di kawasan Desa Deudeul, Kecamatan Taraju. Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyisiran intensif setelah mendeteksi adanya indikasi lonjakan peredaran pasokan miras di titik-titik rawan tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19815/polres-tasikmalaya-ungkap-jaringan-sabu-lintas-kabupaten-dua-kurir-asal-garut-diringkus.html

Dalam penggeledahan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil menyita sedikitnya 1.000 botol miras dari berbagai macam merek terkenal yang siap edar. Selain mengamankan ribuan barang bukti, polisi juga meringkus seorang terduga pelaku yang bertindak sebagai penimbun berinisial NU, yang merupakan warga lokal Desa Deudeul.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Mustaram, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap jaringan peredaran minuman beralkohol ilegal tersebut berdasarkan hasil pemetaan wilayah rawan.

“Kami bergerak cepat menyisir titik rawan di Kecamatan Taraju. Hasilnya, kami mengamankan seorang pelaku berinisial NU, warga Desa Deudeul,” ujar AKP Mustaram dalam keterangan resminya, Selasa (19/5/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19787/polres-tasikmalaya-amankan-2571-butir-tramadol-dan-hexymer-enam-tersangka-terancam-12-tahun-penjara.html

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi mendalam terhadap tersangka NU, kepolisian menemukan fakta bahwa ribuan botol miras tersebut sengaja ditimbun dalam jumlah besar. Stok alkohol ini disiapkan secara khusus untuk memenuhi permintaan pasar menjelang laga sepak bola krusial pada pekan depan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19753/polres-tasikmalaya-bongkar-pencurian-uang-agen-brilink.html

Aparat penegak hukum menduga kuat bahwa ribuan botol minuman keras ini akan didistribusikan secara ilegal guna memeriahkan momentum acara nonton bareng (nobar) pertandingan antara Persib Bandung melawan Persijap Jepara yang diprediksi akan menyedot antusiasme tinggi dari masyarakat.

Keberhasilan Polres Tasikmalaya dalam menggagalkan peredaran miras ini dinilai sangat krusial. Konsumsi minuman beralkohol di tengah euforia pertandingan sepak bola sering kali menjadi pemicu utama terjadinya gangguan ketertiban umum, aksi vandalisme, hingga gesekan fisik di jalanan.

Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya masih terus melakukan pengembangan menyeluruh guna membongkar jaringan distributor utama di balik pasokan miras ilegal tersebut.

024.tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar