• Rabu, 21 Oktober 2026

Dirjen dan PPK Jadi Tersangka, Menteri PU Tegaskan Program SDA Tetap Jalan Tanpa Gangguan

Dirjen dan PPK Jadi Tersangka, Menteri PU Tegaskan Program SDA Tetap Jalan Tanpa Gangguan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan penangkapan anak buahnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi tidak akan menghentikan program prioritas di kementerian PU. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan penangkapan anak buahnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi tidak akan menghentikan program prioritas di kementerian PU.

Dody memastikan seluruh program prioritas di bidang sumber daya air (SDA) yang mendukung target swasembada pangan 2026 tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

"Tidak ada kata-kata dirjennya kena masalah, irigasinya mampet, enggak ada," kata Dody kepada wartawan di kantornya Kementerian PU, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19967/kejati-dki-jakarta-tetapkan-tersangka-3-pejabat-kementerian-pu-terkait-kasus-dugaan-korupsi-16-miliar.html

Dody juga menekankan, persoalan hukum yang menjerat pejabat di lingkungan kementerian tidak boleh berdampak pada terhambatnya pelayanan publik dan program pemerintah. Menurutnya, tanggung jawab utama tetap berada di pimpinan kementerian.

"Kalau direktur, dirjen, kepala balai, PPK (pejabat pembuat komitmen) tertangkap kena hukum, programnya macet, mandek, itu yang goblok, yang bodoh, yang salah adalah saya sebagai menterinya," tegas Dody.

Menurut Dody, program prioritas pemerintah harus tetap dijalankan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi.

Dody juga menolak budaya lama yang cenderung menyalahkan bawahan ketika terjadi masalah hukum di institusi.

"Ini komitmen saya, saya tidak mau lagi seperti kemarin-kemarin, hanya mengorbankan anak-anak kecil di bawah," ujarnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-utama/19719/kementerian-pu-tegaskan-hormati-proses-hukum-yang-sedang-berjalan-di-kejaksaan-tinggi-dki.html

Ia juga meminta jajaran Kementerian PU, khususnya generasi muda, untuk menjaga integritas karena akan menjadi tulang punggung kementerian di masa depan.

Seperti di ketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang pada sejumlah proyek di Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (21/5/2026). ). Kerugian negara dalam perkara ini lebih dari Rp 16 miliar.

Tiga orang yang di tetapkan tersangka antara lain: Dwi Purwantoro, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, Sekretaris Ditjen Cipta Karya, Riono Suprapto, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya berinisial AS.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, hingga rekayasa proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar. Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

031,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar