Jakarta,TarungNews.com - Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
“Minggu kemarin ya (ditetapkan tersangka),” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Senin (20/10/25).
Ia menerangkan, surat penetapan tersangka dan pemanggilan Lisa Mariana pun sudah dikirimkan kepadanya.
“Surat sudah diterima yang bersangkutan Jumat (17/10/25) malam,” jelasnya.
Penyidik Bareskrim sudah menjadwalkan untuk memeriksa selebgram Lisa Mariana utuk di periksa sebagai tersangka hari ini. Namun Lisa hari ini tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka terkait perkara ini. Lisa beralasan sakit dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.
"Kemarin itu dia kurang enak badan sakit. Yang jelas itu dan kita sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24. Itu aja sih," kata pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan,
Sebelumya kasus ini mencuat ke publik saat Lisa menuding Ridwan Kamil (RK) merupakan ayah dari anaknya. Ridwan Kamil yang tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya lalu melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana sempat melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri. Hasil tes DNA itu menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan Ridwan Kamil.
Kasus pencemaran nama baik ini terus bergulir hingga naik ke tingkat penyidikan. Penyidik lalu melakukan gelar perkara pada pekan kemarin dan menetapkan Lisa sebagai tersangka.
Red,tarungnews.com